Serpong (Kemenag) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya penyandang disabilitas. Ini merupakan implementasi Konvensi PBB tahun 1989 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa gangguan dalam bentuk apapun.
Saat ini Kemenag sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama tentang kendaraan Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kementerian Agama, Serpong, 08/06 Agustus 2023.
Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang diwakili Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan bermasalah, namun harus mencakup seluruh kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak individu”, jelasnya.
“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah masalah tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat segera diterbitkan sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa”, harapnya.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini bahwa lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama agar kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah.
“Keperpihakan kepada pendidikan termasuk bukan semata-mata urusan kepatuhan pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama”, tambahnya.
Sementara itu, A. Rafiq Zainul Mun’im, Subkor pembinaan kelembagaan PTKIS, menyampaikan bahwa penyusunan RPMA dan Roadmap Pendidikan inklusi pada PTKI ini melibatkan berbagai pihak termasuk dari lembaga Masyarakat yang konsen terhadap penyandang disabilitas.
Penyusunan RPMA ini merupakan regulasi turunan dari regulasi pemerintah Nomor: 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
akustik yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan bahaya.